MENU
  • Top
  • Tentang expand_more
    • Salam dari Presiden
    • Fasilitas
    • Fitur klinik kami
    • Pembayaran
    • Cara menggunakan berbagai jenis asuransi
    • Pemberitahuan
    • FAQ
    • Perkenalan Staff
  • Fitur klinik kami expand_more
    • Dokter Umum
    • Vaksinasi
    • Vaksinasi Influenza
    • Rawat jalan untuk lifestyle disease
    • Rawat jalan
    • Berbagai Macam Pemeriksaan
  • Reservasi
  •  Akses 
  • phone +62 21 8665 6830
    8:00~18:00
  • Language...
  • Language...
  • Top
  • /

  • Kebijakan privasi

Kebijakan privasi

PRIVACY POLICY

Klinik Medis DYM (selanjutnya disebut "Klinik Kami") telah menetapkan kebijakan privasi berikut (selanjutnya disebut "Kebijakan Ini") mengenai penanganan informasi pribadi pengguna dalam layanan yang disediakan di situs web ini (selanjutnya disebut "Layanan Ini").

  • Pasal 1 (Informasi Pribadi)

    Informasi Pribadi adalah informasi pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi”), dan merupakan informasi mengenai individu yang masih hidup yang dapat mengidentifikasi individu tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung, secara sendiri-sendiri atau dalam gabungan dengan informasi lainnya (selanjutnya disebut sebagai "Informasi Pribadi"). Informasi pribadi ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada informasi seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, informasi kontak, dan keterangan lain yang terdapat dalam informasi tersebut, serta informasi yang dapat mengidentifikasi individu tertentu dari informasi itu sendiri seperti penampilan, sidik jari, data sidik suara, dan nomor pemegang polis asuransi kesehatan yang dapat diolah melalui sistem elektronik atau nonelektronik dan dapat dikategorikan sebagai informasi pribadi tertentu.

  • Pasal 2 (Metode Pengumpulan Informasi Pribadi)

    Saat seseorang (selanjutnya disebut "Pengguna") mendaftar untuk menggunakan layanan, Klinik Kami dapat meminta Informasi Pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor rekening bank, nomor kartu kredit, dan nomor SIM. Selain itu, Klinik Kami dapat mengumpulkan catatan transaksi dan informasi pembayaran termasuk Informasi Pribadi Pengguna, antara Pengguna dan mitra kami termasuk penyedia informasi, pengiklan, dan distributor iklan, dll. (selanjutnya disebut "Mitra").

  • Pasal 3 (Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi)

    Tujuan pengumpulan dan penggunaan Informasi Pribadi adalah sebagai berikut:

    a) Untuk menyediakan dan mengoperasikan layanan klinik kami bagi pengguna
    b) Untuk menanggapi pertanyaan dari pengguna (termasuk untuk mengonfirmasi identitas pengguna)
    c) Untuk mengirimkan pemberitahuan email mengenai fitur baru, pembaruan, kampanye, dll. dari layanan yang digunakan pengguna, serta informasi tentang layanan lain yang disediakan oleh klinik kami.
    d) Untuk menghubungi pengguna sebagaimana diperlukan untuk pemeliharaan, pemberitahuan penting, dll.
    e) Untuk mengidentifikasi pengguna yang telah melanggar Ketentuan Penggunaan atau yang mencoba menggunakan layanan untuk tujuan ilegal atau tidak adil, dan untuk menolak penggunaan layanan tersebut.
    f) Untuk memungkinkan pengguna melihat, mengubah, atau menghapus informasi pendaftaran mereka sendiri, atau untuk melihat status penggunaan layanan klinik kami.
    g) Untuk menagih pengguna untuk layanan berbayar.
    h) Untuk tujuan yang terkait dengan tujuan penggunaan di atas.

  • Pasal 4 (Perubahan Tujuan Penggunaan)

    Klinik kami akan mengubah tujuan penggunaan Informasi Pribadi hanya jika dianggap layak bahwa tujuan penggunaan tersebut terkait dengan tujuan penggunaan sebelum perubahan.

    Jika terjadi perubahan tujuan penggunaan, klinik kami akan memberitahukan kepada pengguna tentang tujuan penggunaan yang baru dengan cara yang ditentukan oleh klinik kami atau mempublikasikannya di situs web ini.

  • Pasal 5 (Pemberian Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga)

    Kecuali dalam kasus-kasus berikut, Klinik kami tidak akan memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pengguna. Namun, hal ini tidak berlaku untuk kasus-kasus yang diizinkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi atau peraturan perundang-undangan lainnya:
    • Ketika diperlukan untuk melindungi nyawa, tubuh, atau harta benda seseorang dan sulit untuk memperoleh persetujuan dari orang tersebut.
    • Ketika persyaratan Informasi Pribadi terutama diperlukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat atau mendorong pertumbuhan anak yang sehat, dan sulit untuk memperoleh persetujuan dari orang yang bersangkutan.
    • Ketika diperlukan untuk bekerja sama dengan lembaga nasional, pemerintah daerah, atau individu atau badan yang dipercayakan oleh lembaga nasional atau pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan yang ditentukan oleh undang-undang, dan memperoleh persetujuan dari orang tersebut kemungkinan akan menghambat pelaksanaan urusan tersebut.
    • Pihak ketiga yang disediakan secara kontrak berkewajiban untuk melindungi Informasi Pribadi Anda dan dilarang menggunakannya untuk tujuan apa pun selain menyediakan layanan mereka kepada kami sebagaimana diperlukan. Item data yang diberikan kepada pihak ketiga dapat mencakup tanda pengenal seseorang seperti nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi keuangan seperti informasi pembayaran untuk memproses transaksi antara pengguna dan klinik kami.
    Informasi Pribadi dapat diberikan kepada pihak ketiga melalui sarana elektronik yang aman, seperti protokol transfer file yang aman, atau API yang amanah dan terjamin. Informasi Pribadi akan dienkripsi dan hanya dapat diakses oleh penerima yang berwenang.

    Pengguna dapat meminta penyediaan Informasi Pribadi Anda kepada pihak ketiga melalui detail kontak klinik. Untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna, kami dapat mengambil langkah-langkah untuk memverifikasi identitas pengguna sebelum memproses permintaan Anda. Setelah itu, klinik kami akan memberi tahu pihak ketiga mana pun yang telah kami bagikan informasi pribadi Pengguna tentang permintaan Pengguna untuk penghentian. Namun, harap diperhatikan bahwa pihak ketiga mungkin memiliki kebijakan dan kewajiban hukum mereka sendiri terkait penyimpanan dan penggunaan Informasi Pribadi. Meskipun terdapat ketentuan pada paragraf sebelumnya, dalam kasus-kasus berikut, penerima informasi tersebut tidak akan termasuk dalam kategori pihak ketiga:
    • Ketika klinik kami mengalihdayakan semua atau sebagian penanganan informasi pribadi dalam lingkup yang diperlukan untuk mencapai tujuan penggunaan
    • Ketika Informasi Pribadi diberikan sebagai hasil dari rangkaian bisnis karena penggabungan atau alasan lain
    • Ketika Informasi Pribadi akan digunakan bersama dengan orang tertentu, dan ketika fakta ini, item informasi pribadi yang akan digunakan bersama, lingkup penggunaan bersama, tujuan penggunaan oleh orang yang menggunakan Informasi Pribadi, dan nama orang yang bertanggung jawab untuk mengelola Informasi Pribadi diberitahukan kepada orang tersebut sebelumnya, atau dibuat dapat diakses dengan mudah oleh orang tersebut. Atau, nama orang yang bertanggung jawab untuk pengelolaan Informasi Pribadi tersebut dibuat dapat diakses secara mudah oleh individu tersebut.

  • Pasal 6 (Pemberitahuan Informasi Pribadi)

    Apabila kami menerima permintaan pengungkapan Informasi Pribadi dari pengguna, klinik kami akan segera memberitahukannya kepada pengguna. Namun, apabila pengungkapan tersebut termasuk dalam salah satu kasus berikut, klinik kami dapat memutuskan untuk tidak mengungkapkan seluruh atau sebagian Informasi Pribadi. Biaya sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) akan dikenakan untuk setiap kasus pengungkapan Informasi Pribadi.
    • Apabila terdapat risiko yang dapat membahayakan nyawa, badan, harta benda, atau hak atau kepentingan lain dari orang yang bersangkutan atau pihak ketiga
    • Apabila terdapat risiko yang dapat mengganggu kelancaran jalannya usaha kami
    • Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
    Terlepas dari paragraf sebelumnya, sebagai aturan umum, klinik kami tidak akan memberitahukan informasi selain Informasi Pribadi, seperti informasi historis dan informasi karakteristik.

  • Pasal 7 (Koreksi dan Penghapusan Informasi Pribadi)

    Jika Informasi Pribadi pengguna yang kami miliki tidak benar, pengguna dapat meminta klinik kami untuk mengoreksi, menambah, atau menghapus (selanjutnya disebut sebagai "Koreksi") Informasi Pribadi tersebut sesuai dengan prosedur yang telah kami tetapkan.
    Jika klinik kami menilai perlu untuk menanggapi permintaan dari pengguna sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, klinik kami akan melakukan Koreksi informasi pribadi yang relevan tanpa penundaan.
    Ketika Klinik Kami melakukan Koreksi Informasi Pribadi sesuai dengan paragraf sebelumnya atau memutuskan untuk tidak melakukannya, klinik kami akan memberitahukan pengguna tentang keputusan tersebut tanpa penundaan.

  • Pasal 8 (Penangguhan Penggunaan Informasi Pribadi, dll.)

    Apabila klinik kami menerima permintaan dari pengguna untuk menangguhkan penggunaan atau menghapus Informasi Pribadi pengguna tersebut karena telah ditangani di luar cakupan tujuan penggunaan atau telah diperoleh melalui cara yang salah, Klinik Kami akan melakukan penyelidikan yang diperlukan tanpa penundaan.
    Apabila ada permintaan untuk menangguhkan penggunaan Informasi Pribadi dengan alasan bahwa Informasi Pribadi ditangani di luar cakupan tujuan penggunaan atau bahwa Informasi Pribadi diperoleh melalui cara yang salah, klinik kami akan melakukan penyelidikan yang diperlukan tanpa penundaan.
    Jika berdasarkan hasil penyelidikan pada paragraf sebelumnya ditetapkan bahwa permintaan tersebut perlu dipenuhi, penggunaan Informasi Pribadi yang relevan akan dihentikan tanpa penundaan.
    Jika klinik kami menangguhkan penggunaan Informasi Pribadi sesuai dengan paragraf sebelumnya, atau jika memutuskan untuk tidak menangguhkan penggunaan Informasi Pribadi tersebut, klinik kami akan memberitahukan keputusan ini kepada pengguna tanpa penundaan. Terlepas dari dua paragraf sebelumnya, dalam kasus di mana sulit untuk menangguhkan penggunaan Informasi Pribadi karena besarnya biaya yang terlibat dalam penangguhan tersebut atau untuk mengambil tindakan alternatif lain yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan pengguna, tindakan alternatif ini akan dilakukan.

  • Pasal 9 (Perubahan Kebijakan Privasi)

    Isi kebijakan ini dapat diubah tanpa pemberitahuan kepada pengguna, kecuali sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang atau dalam kebijakan ini.

    Kecuali ditetapkan sebaliknya oleh klinik kami, kebijakan ini yang telah direvisi akan berlaku sejak saat diposting di situs web ini.

  • Pasal 10 (Kontak untuk Pertanyaan)

    Untuk pertanyaan mengenai kebijakan ini, silakan hubungi kontak berikut.

Alamat:Menara Astra, Lantai 3, Jl. Jenderal Sudirman, Kavling 5-6, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10220
Nama:DYM MEDICAL CLINIC
Unit : Customer Service
Alamat email:info@dym.co.id

Akses

Access

Menara Astra, Lantai 3,
Jl. Jenderal Sudirman,
Kavling 5-6, Karet Tengsin,
Tanah Abang,
Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta, 10220