Klinik Utama DYM Medical Clinic Indonesia tercantum dalam daftar fasilitas kesehatan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (MHLW) untuk Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS), per 9 Oktober 2026.
Klinik Utama DYM Medical Clinic Indonesia adalah Klinik Panel JPETS yang ditunjuk Pemerintah Jepang. Pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan JPETS, hasil diunggah ke sistem resmi (J-IMS), dan sertifikat terbit dalam format yang ditetapkan.
Penerimaan pemeriksaan JPETS di Indonesia dimulai 2 November 2026. Sertifikat Bebas TB wajib dilampirkan pada pengajuan COE/visa mulai 4 Januari 2027.
Pemerintah Jepang hanya menerima Sertifikat Bebas TB (TB Clearance Certificate) yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Hasil pemeriksaan dari fasilitas lain tidak diakui dan dapat menghambat pengajuan COE atau visa Anda.
Klinik Utama DYM Medical Clinic Indonesia adalah salah satu Klinik Panel JPETS di Jakarta. Hasil pemeriksaan kami unggah langsung ke Sistem Manajemen Informasi JPETS (J-IMS), dan sertifikat diterbitkan dalam format resmi yang ditetapkan Pemerintah Jepang.
Tercantum dalam daftar resmi MHLW per 9 Oktober 2026. Anda dapat memeriksanya sendiri di jpets.mhlw.go.jp/id.
TBA untuk semua pemohon 5 tahun ke atas. Sesuai ketentuan JPETS, harga yang sama berlaku bagi setiap pemohon dalam kategori usia yang sama, termasuk bila diperlukan pemeriksaan dahak. Lihat rincian.
Apa yang terjadi dan berapa lama, semuanya tertulis sebelum Anda datang. Tidak ada tagihan tambahan pada tahap mana pun. Lihat alurnya.
Daftar lengkap kategori yang wajib dan dikecualikan ada di situs resmi JPETS. Bila ragu, hubungi kami sebelum membuat janji.
Klinik Utama DYM Medical Clinic Indonesia
Menara Astra, Lantai 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Karet Tengsin, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220
Telepon: (021) 8665 6830
WhatsApp: 0857-1404-9308
Situs: dymmedicalclinic.id
Akses
Stasiun MRT Setiabudi Astra, berjalan kaki ke Menara Astra.
Untuk peserta dari luar Jakarta: pemeriksaan dan sertifikat (bila hasil normal) selesai dalam satu kunjungan.
Sesuai dengan ketentuan JPETS, kami menetapkan satu harga untuk setiap kategori usia. Semua pemohon dalam kategori yang sama membayar jumlah yang sama.
Apabila pemohon berusia ≥ 5 tahun, maka harga TBA sudah termasuk biaya pemeriksaan dahak 3 kali (smear dan kultur) serta uji kepekaan obat bila dokter menemukan tanda suspek TBC. Tidak ada tagihan tambahan dalam keadaan apa pun.
| Kategori | Pemeriksaan | Harga |
|---|---|---|
| 15 tahun ke atas | Wawancara medis, pemeriksaan fisik, rontgen dada, penilaian dokter, pemeriksaan dahak bila diperlukan, sertifikat | TBA |
| 5–14 tahun | Wawancara medis, pemeriksaan fisik, rontgen dada 2 posisi, penilaian dokter, pemeriksaan dahak bila diperlukan, sertifikat | TBA |
| Di bawah 5 tahun | Wawancara medis, pemeriksaan fisik, tes Mantoux/IGRA (rontgen bila diperlukan), sertifikat | TBA |
Pembayaran: QRIS, transfer bank, tunai, atau tagihan korporat. Harga berlaku sejak 2 November 2026; perubahan harga akan diumumkan di halaman ini dan di resepsionis.
Sertifikat di hari yang sama berlaku untuk hasil rontgen normal pada pemohon usia 5 tahun ke atas, termasuk ibu hamil yang telah memberikan persetujuan rontgen.
Sebagian kecil pemohon memerlukan pemeriksaan dahak karena ada tanda yang mencurigakan pada rontgen atau gejala tertentu, sesuai dengan ketentuan JPETS. Kami menjelaskan alurnya di sini agar pemohon dapat memahami prosesnya sejak awal.
Bila terdiagnosis TBC, pemeriksaan ulang JPETS dapat dilakukan setelah pengobatan selesai, paling cepat 6 bulan kemudian, di klinik yang sama, dengan surat keterangan pengobatan dan 2 hasil kultur negatif.
Buka Senin–Sabtu, pukul 08.00–12.00 dan 13.00–15.00, dengan janji temu. Jam kedatangan ditentukan saat membuat janji.
Kedatangan tanpa janji dilayani hanya bila masih ada tempat. Mohon datang 15 menit sebelum jam janji. Sertifikat diserahkan langsung kepada pemohon, tidak melalui pos atau pihak ketiga.
Klinik Utama DYM Medical Clinic Indonesia berada di Menara Astra, Jakarta Pusat, dan dikelola oleh grup medis asal Jepang. Klinik ini melayani komunitas Jepang di Jakarta dan perusahaan Jepang di Indonesia, serta ditunjuk sebagai Klinik Panel JPETS oleh Pemerintah Jepang.
Grup DYM juga ditunjuk sebagai Klinik Panel JPETS di Vietnam. Prosedur dan format sertifikat mengikuti ketentuan Pemerintah Jepang.
Informasi untuk perusahaan penerima dan lembaga pengawas di Jepang dapat disampaikan dalam bahasa Jepang.
Bila hasil normal, sertifikat terbit di hari yang sama dalam format yang diminta saat pengajuan COE.
Satu jadwal untuk seluruh rombongan. Data peserta cukup dikirim dalam satu daftar.
Satu tagihan untuk seluruh peserta dengan rincian per orang. Tersedia invoice resmi.
Satu narahubung untuk pemesanan dan status peserta. Sertifikat diserahkan langsung kepada setiap peserta sesuai ketentuan JPETS.
Untuk pengaturan jadwal rombongan dan tagihan korporat, hubungi kami.
Pada prinsipnya 180 hari sejak tanggal rontgen dada. Untuk pemohon yang pernah kontak erat dengan penderita TBC menular, masa berlaku dapat dipersingkat menjadi 90 hari.
Sesuaikan dengan jadwal pengajuan COE agar sertifikat masih berlaku saat diajukan. Pemeriksaan di Klinik Panel dapat diterima mulai 2 November 2026.
Tidak. Hanya sertifikat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk Pemerintah Jepang yang diterima. Daftar resminya ada di jpets.mhlw.go.jp/id.
Anak di bawah 5 tahun menjalani wawancara, pemeriksaan fisik, dan tes Mantoux/IGRA; rontgen dilakukan bila diperlukan. Anak 5–14 tahun menjalani rontgen dada 2 posisi. Sertifikat untuk anak di bawah 5 tahun tidak dapat terbit di hari yang sama.
Bisa. Mohon sampaikan saat mendaftar. Dokter akan menjelaskan pemeriksaan rontgen dengan pelindung dan meminta persetujuan tertulis. Bila hasil rontgen normal, sertifikat terbit di hari yang sama.
Bawa catatan pengobatan dan hasil rontgen lama bila ada. Sesuai ketentuan JPETS, pemohon dengan riwayat pengobatan TBC menjalani pemeriksaan dahak. Biayanya sudah termasuk dalam harga.
Sertifikat, laporan rontgen, dan CD-ROM diserahkan langsung kepada pemohon di klinik, dengan verifikasi paspor. Sesuai ketentuan JPETS, sertifikat tidak dikirim melalui pos dan tidak diserahkan kepada pihak ketiga, termasuk LPK.
Biaya pemeriksaan ditanggung oleh pemohon atau pihak yang mengirim (misalnya LPK), sesuai kesepakatan masing-masing. Klinik menerima pembayaran dari pemohon maupun tagihan korporat.
Bisa. Hubungi kami dengan membawa paspor. Simpan salinan sertifikat Anda, karena dokumen ini dapat diminta kembali setelah tiba di Jepang.
Untuk pertanyaan maupun pembuatan janji (perorangan dan rombongan), silakan hubungi kami melalui WhatsApp.